REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kondisi fiskal Pemprov Jabar saat ini dinilai semakin sempit. Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady menyebut tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terjadi akibat menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat serta belum optimalnya pendapatan asli daerah.
Menurut Daddy, pada tahun 2026 pemerintah pusat menurunkan transfer ke daerah (TKD) untuk Jawa Barat hingga sekitar Rp 2,458 triliun. Kondisi tersebut semakin terasa karena pada tahun sebelumnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak tercapai dan diperkirakan meleset kurang lebih Rp 1 triliun.
“Situasi ini membuat ruang fiskal daerah saat ini semakin sempit. Dampaknya tentu terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan,” kata Daddy, Selasa (17/3/26).
Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk turbulensi fiskal jilid III yang sedang dihadapi APBD Jawa Barat dengan tekanan anggaran.
Sebelumnya, turbulensi fiskal juga pernah dialami Jawa Barat. Turbulensi jilid I terjadi saat pandemi COVID-19 yang menyebabkan APBD Jawa Barat turun sekitar Rp 10 triliun.
Sementara turbulensi jilid II muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengubah skema hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sehingga berdampak pada penurunan kemampuan fiskal daerah sekitar Rp6 triliun.
Menghadapi kondisi saat ini, Daddy menilai pemerintah daerah perlu mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut penting agar pendapatan daerah dapat meningkat dan pembangunan tetap berjalan.
Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kendaraan yang belum melakukan daftar ulang maupun kendaraan yang menunggak pajak.
“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat penting karena pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Daddy.
Ia berharap melalui dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, kesadaran publik mengenai peran pajak dalam pembangunan dapat terus meningkat.