Sabtu 04 Jul 2026 11:38 WIB

Terlibat Pembunuhan Keji Satu Keluarga di Indramayu, Terdakwa Priyo Divonis Seumur Hidup

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima orang.

Rep: Lilis Sri Handayani,Lilis Sri Handayani,/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumunya saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu.
Foto: ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumunya saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU — Salah satu terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan jumlah korban lima orang asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wimmy D Simarmata, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jumat (3/7/2026). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Baca Juga

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap lima orang anggota keluarga Haji Syahroni, termasuk anak-anak.”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Wimmy saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Di balik putusan itu, majelis hakim menyatakan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Adapun keadaan yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, dan terusiknya ketenangan bermasyarakat. 

Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan degradasi moral karena tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia. Terdakwa juga dinilai melanggar nilai kemanusiaan yang sangat mendasar dan merusak tatanan serta memicu kemarahan publik yang luas.

Hakim menambahkan, perbuatan terdakwa juga menimbulkan dampak tuntutan keadilan yang kuat dalam hal penegakan hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.”Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan keji yang menyisakan duka dan luka yang mendalam pada keluarga korban,” tukas Wimmy.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa atau kejahatan paling serius, atau perbuatan yang sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap anak.

photo
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu. - (ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro)

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi