Senin 28 Sep 2026 16:25 WIB

DPRD Jabar Soroti Penguatan BIJB dan Penataan Birokrasi

Pandangan umum fraksi hari ini hanya dibacakan satu fraksi.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Muhammad Hafil
Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (28/9/2026)
Foto: Dok Istimewa
Rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (28/9/2026)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (28/9/2026). Dua Ranperda tersebut berkaitan dengan perubahan kedua atas Perda Jabar Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna pada 11 September 2026 yang mengagendakan penyampaian nota pengantar gubernur atas dua Ranperda tersebut.

“Pandangan umum fraksi hari ini hanya dibacakan satu fraksi, yakni Fraksi PAN, untuk efisiensi waktu. Fraksi lainnya menyampaikan pandangan secara langsung kepada pimpinan DPRD,” kata Iwan seusai rapat paripurna.

Tahapan berikutnya, kata dia, Pemprov Jabar akan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 30 September 2026.

Dalam pandangan umumnya, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar Toto Suharto mengatakan, pihaknya memberikan sejumlah catatan strategis terhadap kedua Ranperda. Salah satunya terkait penguatan PT BIJB dan pengembangan kawasan Kertajati Aerocity.

Menurut Toto, BIJB dan Kertajati Aerocity merupakan aset strategis Jawa Barat sehingga perubahan regulasi harus diikuti dengan penguatan tata kelola, permodalan, dan strategi bisnis.

Dalam nota pengantar gubernur, modal dasar PT BIJB diusulkan meningkat dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Kenaikan modal tersebut antara lain untuk mengakomodasi rencana penyertaan modal berupa tanah milik daerah melalui mekanisme inbreng, restrukturisasi keuangan, serta membuka peluang masuknya investor strategis.

Toto menilai penambahan modal tidak cukup hanya dimaknai sebagai penyesuaian administratif.

“Perubahan Perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif maupun penyesuaian permodalan. Harus ada reorientasi bisnis dan peningkatan kinerja BUMD,” ujarnya.

PAN juga meminta Pemprov Jabar menjelaskan secara terukur peta jalan komersialisasi Kertajati Aerocity, termasuk diversifikasi sumber pendapatan non-aeronautika. Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan kawasan dapat memperkuat kinerja keuangan PT BIJB.

Selain itu, struktur kepemilikan dan perlindungan aset daerah menjadi perhatian. Pemprov diminta memastikan masuknya mitra strategis tidak mengurangi kepentingan daerah serta tetap menjaga kendali strategis atas BIJB.

Pengembangan Kertajati, kata Toto, juga perlu memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekitar, terutama Kabupaten Majalengka dan kawasan Ciayumajakuning. Keterlibatan UMKM lokal, penyerapan tenaga kerja, kemitraan dengan BUMD kabupaten dan kota, serta integrasi transportasi dan logistik dinilai perlu diperkuat.

PAN juga mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui transparansi, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, dan kewajaran. Evaluasi kinerja direksi dan komisaris pun dinilai perlu menggunakan indikator yang terukur.

Sementara itu, terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, PAN menekankan pentingnya penataan birokrasi berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

Toto mengatakan prinsip right sizing perlu diterapkan agar struktur organisasi tetap efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Efisiensi juga diharapkan dapat menekan belanja operasional dan pegawai sehingga ruang fiskal APBD lebih besar untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan UMKM.

Digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga dinilai perlu diperkuat agar pelayanan publik semakin mudah diakses dan transparan.

“Proses transisi kelembagaan jangan sampai mengganggu pelayanan publik dan program strategis daerah. Penempatan ASN juga harus dilakukan secara profesional sesuai kompetensi dengan prinsip the right man on the right place,” kata Toto.

Penataan perangkat daerah, lanjut dia, juga perlu merespons kebutuhan Jawa Barat, mulai dari penguatan riset dan inovasi, penanganan bencana, ketahanan pangan hingga pengembangan ekonomi kreatif. 

Berita Lainnya

Rekomendasi