Rabu 30 Sep 2026 16:22 WIB

Perlindungan Lingkungan dan Kepastian Hukum Diperkuat dalam Ranperda PPPLH

Pansus ingin regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Muhammad Hafil
Pansus XV DPRD Jawa Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Foto: Dok Istimewa
Pansus XV DPRD Jawa Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI— Pansus XV DPRD Jawa Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal bersama perangkat daerah terkait di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Selasa (29/9/2026).

Pembahasan diarahkan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan lingkungan hidup, sekaligus tetap menjaga kelestarian alam di Jawa Barat. Pansus juga mencermati penyelarasan sejumlah ketentuan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat Jenal Arifin mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kedudukan Rincian Teknis (Rintek) dalam persetujuan lingkungan.

“Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan kedudukan Rincian Teknis (Rintek) sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan, bukan sebagai izin yang berdiri sendiri sehingga membebani masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Jenal.

Menurut dia bahwa rancangan regulasi tersebut juga memperjelas pembagian kewenangan dalam pelaksanaan teknis atas nama gubernur. Kewenangan itu nantinya didelegasikan kepada perangkat daerah teknis sesuai tugas dan fungsinya.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan di bidang hukum lingkungan lebih cepat dan responsif, tanpa mengurangi aspek pengawasan serta perlindungan terhadap lingkungan.

Jenal menambahkan bahwa penyusunan Ranperda PPPLH dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kemampuan keuangan daerah. Regulasi tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pengendalian lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

“Untuk fasilitasi lingkungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penerapan sanksi administratif, kami memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Jenal mengatakan Pansus ingin regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif. Perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian utama, namun penerapannya diharapkan tidak menciptakan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami ingin aturan ini efektif melindungi lingkungan tanpa menghambat iklim usaha di Jawa Barat,” katanya. 

Berita Lainnya

Rekomendasi