Rabu 21 Oct 2026 13:28 WIB

Pengelolaan Sampah Mandiri Didorong Lewat Ranperda

Dengan dibentuknya Ranperda ini, diharapkan kontribusi masyarakat lebih masif.

Rep: Muhammad Taufik/ Red: Muhammad Hafil
Kunjungan kerja DPRD Jabar ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026).
Foto: Dok Istimewa
Kunjungan kerja DPRD Jabar ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG — Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Jawa Barat mendorong penguatan komunitas pengelola sampah berbasis rumah tangga melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan bagi masyarakat yang berinisiatif mengolah sampah secara mandiri.

Ketua Pansus XXI DPRD Jabar, Tom Maskun mengatakan pengelolaan sampah dari sumbernya perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat. Salah satu upaya yang dinilai potensial adalah pengolahan sampah organik melalui budidaya maggot atau larva lalat tentara hitam (Black Soldier Fly).

Hal tersebut disampaikan Tom seusai kunjungan kerja ke Greenday Maggot BSF Farm di Kabupaten Karawang, Selasa (20/10/2026).

Tom mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kontribusi pengolahan sampah secara mandiri di Kabupaten Karawang masih sekitar 0,5 persen dari total volume sampah. Meski demikian, inisiatif tersebut menunjukkan tumbuhnya kepedulian masyarakat terhadap persoalan lingkungan.

"Paling tidak kita sudah bisa menangkap kesadaran dan semangat masyarakat bagaimana mengolah sampah berbasis rumah tangga, khususnya sampah organik untuk budidaya maggot. Maggot ini bukan sekadar budidaya, tetapi niat utamanya memutus mata rantai sampah agar selesai di sumbernya," ujar Tom.

Menurut dia, budidaya maggot tidak hanya membantu mengurangi timbunan sampah organik, tetapi juga berpotensi menghasilkan produk bernilai ekonomi. Di antaranya, bahan pakan ternak dan ikan serta pupuk organik cair (POC).

Namun, pengembangan komunitas pengelola sampah masih menghadapi sejumlah kendala. Tom menyoroti keterbatasan dukungan permodalan dari pemerintah serta persoalan perizinan dan legalitas produk yang menjadi hambatan untuk memperluas pemasaran.

Karena itu, Pansus XXI tengah menggodok Ranperda yang diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi komunitas pengelola sampah. Pembahasannya mencakup harmonisasi regulasi, kejelasan kewenangan, legalitas komunitas, serta dukungan pemerintah.

Melalui regulasi tersebut, Tom berharap pemerintah provinsi dapat lebih optimal dalam memberdayakan masyarakat dan memperluas edukasi lingkungan. Pengelolaan sampah dari rumah tangga diharapkan berkembang menjadi gerakan bersama untuk menekan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Dengan dibentuknya Ranperda ini, diharapkan kontribusi masyarakat lebih masif sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Apalagi ada peraturan yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar," katanya. 

Berita Lainnya

Rekomendasi