Ahad 08 Nov 2026 20:26 WIB

Buruh di Cimahi Minta Kenaikan UMK 9,5 Persen

Upah saat ini hanya cukup untuk memenuhi kehidupan lajang bukan keluarga.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Karta Raharja Ucu
ilustrasi Demo buruh
Foto: Republika/Daan Yahya
ilustrasi Demo buruh

CIMAHI -- Kalangan buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat meminta kenaikan upah minimum kota (UMK) 2027 naik 9,5 persen. Besaran upah tersebut dapat menunjang kebutuhan hidup dasar ditengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Saat ini, UMK di Kota Cimahi mencapai Rp4.090.567,99.

"Kalau sesuai instruksi SPN pusat dan kesepakatan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), untuk upah 2027 diajukan naik sekitar 9,5 persen," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Cimahi, Saehudin, Ahad (8/11/2026).

Baca Juga

Meski begitu, serikat buruh maupun pemerintah daerah saat ini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Jawa Barat sebelum merumuskan besaran resmi di tingkat kota. Menurutnya, upah saat ini hanya cukup untuk memenuhi kehidupan lajang, bukan keluarga.

"Masih menunggu UMP ditetapkan, setelah itu dibahas di daerah. Besaran UMK hitungannya untuk pekerja lajang. Harusnya mengacu struktur skala upah, maka perlu dirundingkan serikat dan pengusaha," sebutnya.

SPN Kota Cimahi mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi yang mengupayakan penyelenggaraan kegiatan konsolidasi buruh di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi. "Kami bersyukur ditengah keterbatasan anggaran dan efisiensi, Pemkot Cimahi masih bisa  menyelenggarakan konsolidasi bersama berkat dorongan Serikat biruh dan upaya dinas yang mempertahankan.

Berita Lainnya

Rekomendasi