Rabu 24 Feb 2021 17:21 WIB

Polisi Lepas Pencuri Ponsel di Bandara Soekarno-Hatta

Korban memaafkan dan malah kasihan dengan pencuri yang terhimpit ekonomi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra dalam rilis kasus pencurian ponsel di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra dalam rilis kasus pencurian ponsel di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno Hatta melepaskan pelaku pencurian ponsel yang terjadi di area Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, lantaran alasan kemanusiaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, polisi menerapkan konsep restorative justice.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra menuturkan, tersangka dan korban telah dipertemukan dan menemui titik terang untuk menyelesaikan perkara tersebut tanpa proses pengadilan. Keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, track record medis tersangka, yang ternyata memiliki penyakit berupa riwayat kanker kelenjar getah bening. Di samping itu, juga tersangka diketahui merupakan single parent dan merupakan pembantu rumah tangga yang kehilangan pekerjaan karena terdampak pandemi Covid-19.

"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, korban meminta penyidik untuk kiranya kasus itu dikesampingkan. Setelah dilakukan gelar perkara, lalu dikaitkan dengan salah satu transformasi operasional yakni restorative justice, kasus pun tidak dilanjutkan dengan alasan kemanusiaan," jelas Adi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/2).

Menurut Adi, insiden pencurian terjadi pada Rabu (17/2) sekitar pukul 12.35 WIB di area gate 5 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di ruang tunggu taksi. Pada saat itu, korban  Akbar (24 tahun) yang baru melakukan perjalanan dari Makassar hendak naik taksi, lalu tanpa sadar ponselnya tertinggal di ruang tersebut.

Tersangka yang berada di area itu lantas mengambil barang berharga tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, terungkap dua orang yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni SH (48 tahun) dan anaknya, MP. Adi menceritakan, SH dan anak kandungnya kembali ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah majikannya di Pangkal Pinang bangkrut.  

 

"HP diserahkan ke anaknya dan digunakan anak tersangka. Sekarang barangnya (HP) sudah kembali ke korban," terang Adi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah unit ponsel merek Samsung S21 warna hitam. Dengan dibebaskannya tersangka melalui konsep restorative justice, terangka terlepas dari ancaman hukuman selama lima tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Korban bernama Akbar yang juga selebgram mengaku, kasihan dengan tersangka yang diketahui berada dalam kesempitan ekonomi serta mengalami sakit. Sehingga, ia merelakan untuk tidak menuntutnya. "Karena kasihan. Mata pencahariannya cuman itu (PRT) aja. Dan pelakunya bilang (ponsel yang dicuri) buat sekolah online anaknya. Aduh kasihan juga, saya malah kasih duit buat beli HP," kata Akbar.

Tersangka SH mengaku menyesali perbuatannya dan berterima kasih atas belas kasihan dari korban. "Iya saya sangat menyesal sekali," tutur Akbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement