Senin 01 Mar 2021 16:07 WIB

Pemkab Bogor Tingkatkan Kampanye Prokes

Ade Yasin menekankan masker tatap harus digunakan ketika berada di tempat umum.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin
Foto: dok. Istimewa
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meningkatkan intensitas kampanye protokol kesehatan setelah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai daerah terendah disiplin penggunaan masker.

"Kita masifkan kampanye prokes, sosialisasi lewat medsos maupun media konvensional," kata Bupati Bogor, Ade Yasin.

Menurutnya, selain melakukan kampanye penggunaan masker, Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga meningkatkan operasi yustisi mengenaiaturan protokol kesehatan.

"Penggunaan masker terus kita kampanyekan, karena langkah pencegahan juga perlu selain kita harus sigap dalam penanganan (pasien Covid-19)," ujarnya.

Ia bahkan menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor agar tak melulu fokus pada penanganan pandemi, melainkan juga harus menyosialisasikan tata cara pencegahan agar tak tertular Covid-19, caranya yaitu dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Ade Yasin menekankan masker tatap harus digunakan siapapun ketika berada di tempat umum meski dalam ruangan, seperti perkantoran, pasar, hingga mall. Pasalnya, dalam ruangan justru menjadi tempat yang rentan penularan Covid-19, terlebih bagi yang dilengkapi mesin pendingin ruangan.

"Penggunaan masker di dalam ruangan juga mencegah adanya klaster-klaster (penularan Covid-19) perkantoran," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Aturan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp 100 ribu.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan soal tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). Tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker di Kabupaten Bogor dinilai paling rendah.

"Untuk tingkat kedisiplinan masker terjadi di atas 84 persen. Terbaik di Kabupaten Sumedang dan yang rendah di Kabupaten Bogor," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement