Senin 08 Mar 2021 11:43 WIB

AHY: Yang Datang ke KLB Bukan Pemegang Hak Suara Sah

Mereka yang datang ke KLB itu hanya diberikan jas Partai Demokrat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kalau mereka yang datang ke Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang itu, bukan pemegang hak suara sah. Mereka hanya diberikan jas Partai Demokrat agar terlihat seperti kader. 

Penegasan Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) disampaikan saat menyambangi gedung kementerian hukum dan ham (kemenkumham). Kedatangan anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu guna menyatakan keberaran terkait pelaksaan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Pihaknya hadir di Kemenkumham dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan. Dia meminta, agar Menkumham Yasonna Laoly menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengembailalihan kekuasaan di partai Dmeokrat tidak sah. Mantan ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu menegaskan, bahwa KLB di Deli Serdang kegiatan ilegal dan inkonstitusional

"Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasanya lengkap dan otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu, sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi demokrat," katanya, Senin (8/3).

AHY menjelaskan, bahwa proses pengambilan suara juga tidak sah, kuota forum tidak memenuhi aturan yang semestinya dan tidak ada unsur DPP partai dalam KLB tersebut. Kata dia, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi demokrat yang sah yang sudah disahkan yakni AD/ART kementerian hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement