Kamis 15 Apr 2021 12:06 WIB

Gubernur Jabar Awasi Perusahaan tak Bayar THR

Tim monitor disiapkan awasi pembayaran THR dari perusahaan di Jabar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan informasi saat keterangan pers kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021). Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia akan digelar pada 2-4 april 2021 di Trans Studio Mall Bandung yang menampilkan 15 ribu produk karya anak bangsa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat untuk bangga membeli dan mengonsumsi produk buatan Indonesia.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan informasi saat keterangan pers kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021). Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia akan digelar pada 2-4 april 2021 di Trans Studio Mall Bandung yang menampilkan 15 ribu produk karya anak bangsa dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat untuk bangga membeli dan mengonsumsi produk buatan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengancam akan memonitor langsung perusahaan yang tak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Ia meminta seluruh perusahaan di Jawa Barat mematuhi arahan pemerintah pusat terkait pembayaran THR.

Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin. Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.

"Pasti ada dinamika. Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu petang (15/4).

Emil menilai, harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis. "Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, menilai kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020. Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan.

"Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk  industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya  meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh. Sebab, pemerintah sudah banyak memberikan bantuan/stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.

Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat. Tujuannya adalah bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Sementara menurut Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. "Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement