REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kasus prostitusi dan penyalahgunaan narkoba masih terjadi di Kabupaten Bogor sepanjang bulan Ramadhan. Terhitung, pada pekan terakhir bulan Ramadhan, puluhan pekerja seks komersial (PSK) ditangkap, serta ribuan butir obat terlaranh diamankan di kawasan Kabupaten Bogor.
Diketahui, jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia PSK setiap malamnya melalui aplikasi MiChat. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengungkapkan, selama bulan Ramadhan pihaknya berhasil menangkap 75 PSK yang menjajakan diri secara online.
"Selama Ramadhan kita mengamankan 75 orang PSK, paling banyak dari aplikasi MiChat," kata Iman, Sabtu (8/5).
Iman menjelaskan, para PSK yang sudah terjaring didata, kemudian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor. Selanjutnya, mereka dibawa ke panti rehabilitasi oleh pihak Dinsos.
Lebih lanjut, Iman mengungkapkan, fenomena PSK yang menjajakan dirinya melalui aplikasi online MiChat semakin marak terjadi di Kabupaten Bogor. Diketahui, sebagian besar dari para PSK menjajakan dirinya dengan sistem booking order, atau yang biasa disebut dengan BO.
Sehingga, Iman mengaku, pihaknya akan meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk membuat kajian mengenai penutupan aplikasi tersebut. Dimana kajian ini juga akan diajukan ke pemerintah pusat.
"Aplikasi ini sangat berbahaya dan kita akan meminta Diskominfo untuk membuat kajian dan mengajukan ke pusat untuk penutupan aplikasi," ujarnya.
Diketahui, para PSK yang menjajakan dirinya di aplikasi MiChat ini diringkus oleh petugas Satpol PP di berbagai tempat. Mulai dari hotel, kamar kost, hingga rumah kontrakan.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya berhadil menhamankan 1.874 butir obat jenis double G selama bulan Ramadhan. Ribuan butir obat tersebut didapat petugas dari seorang pengedar berinisial AR (25 tahun) yang ditangkap di kawasan Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kami tangkap di salah satu ruko di Kampung Umi Asih, Desa Cibeuning, Kecamatan Pamijahan, atas kasus penyalahgunaan obat farmasi," tuturnya.
Eka memerinci, 1.874 obat tersebut terdiri dari tiga jenis. Yakni, 994 butir obat jenis heximer, 530 butir trihexpenidyl dan 350 butir obat double G jenis tramadol.
Eka mengaku sedikit kesulitan untuk memerangi peredaran kasus penyalahgunaan farmasi. Sebab, dia mengatakan, obat-obat tersebut secara hukum legal untuk digunakan masyarakat, namun rentan disalahgunakan.
"Obat-obatan ini kan secara hukum legal. Tapi pembeliannya harus benar-benar menggunakan resep dokter, ini tentunya cukup menyulitkan petugas," ucapnya.
Oleh karena itu, Eka meminta masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan warung atau apotek di wilayah Kabupaten Bogor yang menjual obat-obatan jenis double G secara sembarang kepada masyarakat. Terlebih, pembeliannya dilakukan tanpa menggunakan resep dokter.
Padahal, menurut Eka, seharusnya apotek resmi tidak memberikan obat tersebut secara sembaranhan kepada masyarakat. "Kalau ada warung atau apotek abal-abal yang menjual obat-obatan ini secara sembarang tanpa resep dokter, silahkan adukan kepada kami agar bisa segera kami tindak. Karena pada hakikatnya apotek resmi tidak akan memberikan obas jenis double G ini secara sembarang kepada masyarakat tanpa ada resep dokter," pungkasnya.