REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melanjutkan penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) jilid dua. Tiga orang saksi dari pihak swasta diperiksa dalam mega skanda yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun tersebut.
“Saksi-saksi yang diperiksa adalah FP, FB, dan TS,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejakgung), Leonard Ebenezer Simanjuntak, Senin (7/6).
Mengacu pada layar daftar pemeriksaan saksi-saksi di gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial FP mengacu pada nama Ferry Panggabean, direktur utama (Dirut) PT Recapital Asset Management. “Saksi FP diperiksa terkait pendalaman manajer investasi,” kata Ebenezer.
FB adalah Ferro Budimeilano, yang diketahui mantan fund manager PT Kharisma Asset Management, dan mantan direktur PT Pool Advista Aset Manajemen, salah satu dari 13 perusahaan tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. “Saksi FB diperiksa mengenai klarifikasi terkait pendalaman manajer investasi,” sambung Ebenezer.
Sedangkan TS tak ada dalam daftar layar pemeriksaan di gedung Pidsus. Namun, saksi tersebut, Ebenezer menerangkan, adalah pihak swasta. “TS diklarifikasi terkait blokir SID (single investor identification),” terang Ebenezer.
Pemeriskaan para saksi sudah dilakuan penyidikan Jampidsus dalam tiga pekan terakhir. Menengok catatan, puluhan otoritas swasta, dari perusahaan MI turut diperiksa dalam lanjutan penyidikan Asabri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Febrie Adriansyah, pekan lalu menegaskan, bakal ada penyidikan kasus ASABRI jilid dua. Yaitu terkait pengungkapkan sejumlah manajer investasi (MI) yang terlibat kasus tersebut.
“Kebijakannya Pak Jampidsus, kemarin dengan men-TPPU-kan korporasi,” ujar Febrie pada Jumat (4/6). Febrie mengakui, memang ada kesamaan kasus antara Jiwasraya dan ASABRI.
Dalam penyidikan ASABRI, ada sejumlah korporasi yang ikut berperan melakukan kejahatan keuangan. “Kalau di AJS (Jiwasraya) korporasinya digunakan hanya sebagai alat. Fee-nya yang disita. Kalau di ASABRI ini, korporasinya ikut berperan,” terang Febrie.
Saat ini, Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka perorangan. Empat tersangka di antaranya adalah swasta, yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Sedangkan tersangka dari jajaran direksi ASABRI adalah Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardha Siregar.