Selasa 13 Jul 2021 13:42 WIB

BNNP Jabar Musnahkan Sabu dan Ganja

Keduanya tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Benny Gunawan saat memusnahkan barang bukti sabu dan ganja
Foto: Istimewa
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Benny Gunawan saat memusnahkan barang bukti sabu dan ganja

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebanyak dua kilogram sabu dan 221 kilogram ganja dimusnahkan. Pemusnahan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar tersebut merupakan hasil pengungkapan selam periode April  hingga Juni 2021. ‘’Dari dua pengungkaan tersebut kita amankan  sejumlah tersangka,’’ kata Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Benny Gunawan, Rabu (13/7).

Menurut Benny, dua tersangka RD (42 tahun) kasus sabu dan AP (33) kasus ganja berperan sebagai kurir. Keduanya diiming imingi  uang sebesar Rp 20 juta hingga  Rp 30 juta jika berhasil menyelundupkan narkotika tersebut. Tersangka RD ditangkap di Kecamatan  Leuwiliang,  Kabupaten Bogor sedangkan AP di Rest Area KM 19 Jalan tol Jakarta – Cikampek. ‘’Keduanya tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,’’ ujar dia.

Dikatakan Benny, dengan disitanya dua kilogram sabu dan 221 kilogram ganja, berari sebanyak 1,3 juta orang lebih dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ia mengatakan, upaya pencegahan dan peredaran narkotika di Jabar terus dilakukan dengan melibatkan instansi terkait. Ia berharap dengan sinergitas tersebut upaya pencegahan dan pemberantasan bisa membuahkan hasil yang maksimal.  

Sebagaimana diketahui, BNNP Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 220 kilogram. Barang bukti yang dikirim dari Aceh tersebut dibawa AP melalui jalur darat. Tersangka berhasil diringkus Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar bersama Tim Intel BNN RI di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek,  Kota Bekasi Jawa, Jumat (25/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ke Bidang  Pemberantasan,  Kombes Pol  Bubung Pramiadi, SH, mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Bidang  Pemberantasan sekitar ukul 15.00 WIB. Atas informasi adanya rencena pengiriman 220 paket ganja dengan menggunakan sebuah truk Fuso tersebut,  Tim Bidang  Pemberantasan dipimin Kombes Pol  Bubung Pramiadi, SH, melakukan penyelidikan.  ‘’Tim kita dibantu Tim Intel BNN RI melakukan penangkapan sekitar pukul 17.30 WIB di rest area,’’ kata dia.

Petugas melakukan penggeledahan terdahap truk Fuso yang membawa ratusan kilogram ganja tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 220 paket. Satu paket berisi satu kilogram ganja yang dikemas dengan lakban warga coklat. ‘’Barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Jabar. Tersangka merupakan  sindikat narkotika jenis ganda antarprovinsi,’’ ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement