REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Polres Indramayu bersama Kodim dan Pemkab Indramayu melakukan penyekatan dan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur Idul Adha. Penyekatan yang berlaku mulai 15 – 22 Juli 2021 itu dilakukan di setiap jalur lintasan perbatasan.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, menyebutkan, lokasi penyekatan di Kabupaten Indramayu terbagi dalam tiga ring. Untuk ring 1, berada di pusat kota dengan 11 ruas jalan yang merupakan jalan protokol.
Sedangkan ring 2, terdiri dari tiga ruas jalan. Yakni, Pos Lohbener, Karangampel dan Jatibarang.
‘’Untuk ring 3 terdiri dari lima ruas jalan, yakni Gerbang Tol Cikedung, Pos Patrol, Pos Tukdana, Pos Sukagumiwang dan Pos Krangkeng,’’ terang Hafidh, kemarin.
Hafidh mengungkapkan, kegiatan penyekatan selama masa libur Idul Adha itu dilakukan terhadap pengendara roda empat dan roda dua yang masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu. Kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu akan diputar balik.
Tak hanya melakukan penyekatan guna mengurangi mobilitas masyarakat, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggar, baik secara lisan maupun tertulis.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Rasito, mengatakan, sangat mendukung kegiatan penyekatan yang dilakukan anggota Polres dan Kodim Indramayu.
‘’Kami berharap penyekatan ini bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga bisa mencegah penyebaran Covid-19,’’ tandas Rasito.