Selasa 03 Aug 2021 17:14 WIB

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021

Seleksi CASN 2019 lalu yang diwarnai permasalahan yang terus berulang setiap tahun.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
 Robert Endi Jaweng
Foto: Republika/Mimi Kartika
Robert Endi Jaweng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN) 2021 melalui tautan bit.ly pengaduanCASN2021. Masyarakat dapat melapor secara perorangan maupun kelompok, baik langsung maupun diwakili melalui kuasa hukum.

Masyarakat dapat melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok. Pelapor diminta melampirkan data nomor telepon, email, alamat, provinsi domisili pelapor, substansi pengaduan (Seleksi CPNS, Seleksi PPPK Guru, Seleksi PPPK Non-Guru), pihak terlapor, dan povinsi instansi terlapor.

Tak lupa, kronologi pengaduan dan harapan pelapor. Termasuk informasi bahwa pelapor telah menyampaikan keberatan/upaya kepada instansi terlapor, dan bukti relevan terkait pengaduan.

Ombudsman berkaca pada seleksi CASN 2019 lalu yang diwarnai permasalahan yang terus berulang setiap tahunnya. Berdasarkan data pengaduan seleksi CPNS 2019, Ombudsman menangani sebanyak 306 laporan/pengaduan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

"Pada seleksi CPNS tahun anggaran 2019, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemda (pemerintah daerah) sebanyak 172 laporan," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (3/8).

Dia melanjutkan, instansi yang juga terbanyak dilaporkan ialah instansi pusat dan panitia seleksi nasional dengan 94 laporan, lembaga pemerintah/lembaga negara nonkementerian 30 laporan, dan instansi pendidikan 10 laporan.

Sebanyak 70 persen atau 215 pengaduan ditangani dengan metode Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan 30 persen atau 91 laporan metode penyelesaian sesuai prosedur pemeriksaan laporan. Pada saat itu, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi.

Dugaan maladministrasi tersebut antara lain, penyimpangan prosedur 196 laporan (64 persen), tidak kompeten 48 laporan (16 persen), tidak patut 22 laporan (7 persen), penundaan berlarut 15 laporan (5 persen), tidak memberikan pelayanan 14 laporan (5 persen), diskriminasi 7 laporan (2 persen), dan penyalahgunaan wewenang 4 laporan (1 persen).

Robert menyebutkan, dugaan penyimpangan prosedur seperti terjadinya verifikasi administrasi yang tidak prosedural dilaporkan berupa diloloskannya peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan, maupun sebaliknya. Kemudian, tidak mematuhi standar operasional prosedur dalam proses pelaksanaan seleksi CASN.

Sementara, dugaan penundaan berlarut seperti adanya laporan pengaduan peserta yang tidak memperoleh tanggapan. Lalu, dugaan maladministrasi tidak kompeten yakni petugas tidak kompeten dalam melaksanakan proses penyeleksian berkas peserta seleksi dan pengujian terhadap peserta seleksi.

Data menunjukkan, jumlah penetapan kebutuhan CASN 2021 sebanyak 701.590, yang terdiri dari CPNS instansi pusat CPNS 74.648, CPNS daerah 80.336, Guru PPPK 525.667, dan PPPK Nonguru daerah sebanyak 20.937. Pendaftaran seleksi CASN telah dibuka sejak 30 Juni sampai 26 Juli 2021 disusul pengumuman seleksi administrasi 3 Juli-3 Agustus 2021.

Masa sanggah akan dimulai pada 4-6 Agustus dan jawab sanggah 4 Agustus-13 Agustus 2021. Menurut Robert, masa sanggah ini berpotensi maladministrasi, yakni penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam menjawab sanggahan dari peserta seleksi CASN 2021.

Dia memprediksi, pada tahap akhir seleksi CASN yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan NIP pada 1 Januari-18 Februari 2021, terdapat potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur. Untuk mencegah potensi maladministrasi tersebut, Robert menyampaikan sejumlah saran perbaikan pelaksanaan CASN.

Saran perbaikan pelaksanaan CASN yakni optimalisasi sistem penanganan sanggahan/aduan yang terintegrasi, efektif, efisien, dan cepat tanggap. Optimalisasi helpdesk dengan menambah jumlah petugas yang kompeten, menyediakan sistem penilaian (live scoring) yang dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan dapat diakses publik.

Para pihak juga harus menyelenggarakan proses seleksi SKB yang transparan, akuntabel, dan tidak berpihak, serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi lintas instansi/lembaga guna memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan seleksi CASN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement