REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Masyarakat diminta untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu diketahui berdasarkan data Asesmen Situasi Covid-19 per 29 Agustus 2021, yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sepekan sebelumnya, Kabupaten Indramayu masih menempati Level 3.
Dari data itu terungkap, kasus konfirmasi mencapai 15,44 per 100 ribu per pekan. Sedangkan rawat inap di rumah sakit mencapai 1,46 per 100 ribu per pekan dan kasus kematian 0,51 per 100 ribu penduduk per pekan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, membenarkan bahwa Kabupaten Indramayu saat ini sudah menempati PPKM Level 2. Deden berharap, masyarakat tidak lengah dengan pencapaian saat ini. Dengan demikian, pandemi segera berakhir dan kondisi kembali normal.
''Tetap laksanakan prokes dan vaksinasi,'' kata Deden kepada Republika.co.id, Senin (30/8).
Hal senada diungkapkan Bupati Indramayu, Nina Agustina. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada warga, tenaga kesehatan, jajaran TNI-Polri dan semua pihak yang bekerja sama sehingga Kabupaten Indramayu kini bisa menempati level 2.
''Semoga Indramayu bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19 sehingga kehidupan masyarakat bisa kembali normal,'' tandas Nina.