Selasa 31 Aug 2021 19:48 WIB

Satgas Covid-19: Jabar Bebas Level 4, Enam Daerah Siap PTM

Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Sartika saat menjadi pembicara dalam acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/8/2021)
Foto: (Foto: Rizal FS/Biro Adpim Jabar
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Sartika saat menjadi pembicara dalam acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (24/8/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jabar menambah dua daerah yang level 2 sehingga menjadi  enam daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.  

Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada  zona merah. Sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4. 

"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2, “ ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar Dewi Sartika di Bandung, Selasa (31/8).

Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dewi mengatakan, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.

"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” katanya. 

Dewi menjelaskan, kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor. "Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," katanya.

Menurutnya, untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diiznkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. "Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.

Dewi mengatakan, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen sementa untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM. 

Tren positif Jabar terus berlanjut. Selain tingkat keterisian kamar di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signikan. Data Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang. 

Meski begitu, Gubernur Ridwan Kamil berkali-kali mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus. 

Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kab/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan. 

Pemkab/pemkot pun harus hati-hati dalam melakukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement