REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, mengungkap kematian seorang pria bernama Asni (55 tahun) di kediamannya, di Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Selasa (31/8). Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, korban Asni tewas diduga usai dicekik oleh istrinya sendiri, W (56).
Penyebabnya, kata Maruli, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku. Menurut AKBP Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.
"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai, biar sah hubungannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9).
Menurutnya, korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.
"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.
Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban. Bahkan, lanjut Maruli, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata AKBP Hutapea. "Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.
Saat ini, pelaku W sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)."Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya pula.