Selasa 21 Sep 2021 17:55 WIB

Tiga Sipir Tersangka Kebakaran Lapas, Ini Kata DPR

Wakil ketua DPR menyerahkan pengembangan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi penetapan tiga sipir sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang. Ia menyerahkan pengembangan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. 

"Kita tidak mau berandai-berandai  terhadap siapa yang salah, siapa yang harus ditetapkan menjadi tersangka. Biarkan itu menjadi ranah penegak hukum," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Baca Juga

Kendati demikian, Dasco menekankan  perbaikan terhadap kondisi lapas dinilai sangat perlu. Begitu juga terhadap aturan-aturannya dinilai juga perlu direvisi.

"Yang mengatur itu juga tetap harus kita jalankan untuk kemudian supaya regulasinya bisa kemudian mencegah hal-hal seperti ini tidak terjadi. Karena kalau ini tidak dijalankan, siapapun menteri, siapapun dirjennya akan kejadian lagi berulang kali seperti saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, meminta kepolisian tidak hanya berhenti melakukan penyidikan terhadap tiga sipir yang telah ditetapkan tersangka tersebut. "Bareskrim Polri kami harapkan menyidik lebih jauh untuk setidaknya dua hal," kata Arsul kepada Republika, Senin (20/9). 

Pertama, Arsul menilai Polri perlu melakukan penyidikan lebih jauh apakah pejabat lapas level di atas tersebut juga memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana. Kedua, kepolisian dinilai perlu juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut. 

"Karena materi penetapan tersangka tersebut berbasis pada Pasal 359 KUHP yang merupakan pasal kelalaian yang menyebabkan matinya orang, maka penyidik Polri perlu mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut berdasar Pasal 187 KUHP," ujar wakil ketua MPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement