Selasa 21 Sep 2021 19:52 WIB

Sertifikat Vaksin Palsu, Karyawan Percetakan Jadi Tersangka

DH mengiklankan jasa layanan pencetakan sertifikat vaksin di aplikasi pesan singkat.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat ekspose pengungkapan tindak pidana pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap sindikat yang memperdagangkan serta menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa melakukan penyuntikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat dari empat orang tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel dan sejumlah sertifikat vaksin Covid-19. Keempat tersangka tersebut diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DH, seorang karyawan di sebuah percetakan yang beralamat di Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ditangkap polisi lantaran menyediakan jasa percetakan kartu sertifikat vaksin palsu. Modus yang dijalankan DH adalah dengan mengiklankannya di aplikasi pesan singkat.

Sekilas apa yang dilakukan DH memang normal. Ia juga menyediakan jasa cetak kartu sertifikat vaksin bagi warga yang sudah divaksin.

Baca Juga

Namun, ia membuat sertifikat kartu vaksin bagi masyarakat yang belum divaksin sehingga barcode yang ada pada kartu tersebut palsu.

"Jadi tersangka membuat barcode kartu vaksin palsu di laptop lalu dicetak menggunakan printer," jelas Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/9).

DH mengaku menjual kartu sertifikat vaksin seharga Rp 10 ribu.

Tetapi, berdasarkan laporan kepolisian tersangka mematok tarif sebesar Rp 50 ribu bagi yang belum vaksin dan Rp 25 ribu bagi yang sudah vaksin.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah memproduksi delapan kartu vaksin Covid-19 palsu.

Akibat perbuatan, tersangka dikenakan pasal 263 KUHPidana pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada delapan kartu vaksin palsu, 15 lembar kertas PVC, dua unit laptop, alat pemotong dan setrikaan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement