Senin 04 Oct 2021 21:22 WIB

Polusi Udara, DLHK Depok Lakukan Uji Emisi

Uji emisi rutin untuk mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok melakukan uji emisi kendaraan bermotor di depan Margo City Depok, Jawa Barat. (foto : MgROL_34)
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok melakukan uji emisi kendaraan bermotor di depan Margo City Depok, Jawa Barat. (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Untuk menekan polusi udara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggelar uji emisi terhadap kendaraan bermotor roda empat dan roda dua di depan gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Depok, Senin (4/10).

Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati mengatakan, uji emisi cukup rutin dilaksanakan yang dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas pembakaran bahan bakar pada mesin. Caranya dengan menganalisa kandungan karbon monoksida (CO), dan hidro karbon (HC) pada saluran gas buang.

"Uji emisi ini perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui tingkat kualitas udara di Kota Depok. Tidak hanya mobil dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) saja, tapi kesadaran masyarakat juga dibutuhkan agar secara sukarela melakukan perawatan rutin terhadap kendaraannya," ujar Ety di Balai Kota, Senin (4/10).

Menurut Ety, uji emisi yang dilakukan kali ini merupakan yang  pertama di tahun 2021. Nantinya, pemeriksaan terhadap gas buang kendaraan bermotor akan terus berlanjut dengan lokasi yang berbeda.

"Jumlah kendaraan yang dilakukan uji emisi hari ini sebanyak 150 unit," ujar dia.

Dia berharap, masyarakat di Kota Depok bisa lebih memperhatikan kondisi mobil dengan rajin mengganti oli dan memeriksakan gas buang kendaraan. Dengan begitu, bisa membantu mengurangi polusi udara.

"Dengan perawatan yang baik dan pengecekan berkala, diharapkan akan menghasilkan gas buang yang baik pula," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement