Sabtu 27 Nov 2021 16:23 WIB

Upah di Kabupaten Bogor pada 2022 Diusulkan Rp 4,5 Juta

Upah minimum Kabupaten Bogor 2022 direkomendasikan naik 7,2 persen.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Berbagai aliansi buruh melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Disnaker Kabupaten Bogor mengusulkan UMK Bogor pada 2022 sebesar Rp 4.520.844 atau naik sekitar 7,2 persen dibandingkan 2021.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Berbagai aliansi buruh melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Disnaker Kabupaten Bogor mengusulkan UMK Bogor pada 2022 sebesar Rp 4.520.844 atau naik sekitar 7,2 persen dibandingkan 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor telah menyerahkan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2022. Melalui surat Nomor 561/1355-Disnaker Pemkab Bogor, UMK di Bogor pada 2022 direkomendasikan naik sebesar 7,2 persen.

Hal itu jelas bertentangan dengan pernyataan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang beberapa waktu lalu, menganggap, UMK tidak perlu naik. Hal itu mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berlalu.

Baca Juga

Namun, hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bogor berkata lain. Dari besaran UMK Kabupaten Bogor pada 2021 sebesar Rp 4.217.206, pada 2022 diusulkan meninggal menjadi Rp 4.520.844 atau naik sekitar 7,2 persen.

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengatakan, rekomendasi besaran UMK Bogor tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah dengan pejabat Disnaker yang digelar di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/11).

"Besaran UMK Bogor itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur pemerintah," katanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/11).

Meski rekomendasi UMK naik, menurut Zaenal, keputusan tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar. Pasalnya, pemerintah kabupaten (pemkab) hanya sebatas memberikan rekomendasi besaran upah saja.

"Kami pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi besaran UMK saja. Kepastian dan pengesahannya tetap ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Zaenal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement