Rabu 01 Dec 2021 16:57 WIB

UMK Indramayu 2022 Ditetapkan Rp 2.391.567,15

Keputusan gubernur sudah melalui kajian dari sisi hukum oleh para pakar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
UMK Indramayu 2022 Ditetapkan Rp 2.391.567,15 (ilustrasi).
Foto: republika/mgrol100
UMK Indramayu 2022 Ditetapkan Rp 2.391.567,15 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU –- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2022 dipastikan hanya mengalami kenaikan 0,78 persen. Keputusan itu membuat buruh kecewa. Sedangkan di sisi lain, pemerintah daerah meminta agar semua pihak memedomani keputusan tersebut.

Kepastian besaran UMK 2022 Kabupaten Indramayu itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022, tanggal 30 November 2021.

Baca Juga

Dalam keputusan itu, UMK 2022 Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp 2.391.567,15. Angka itu naik 0,78 persen dibandingkan UMK 2021 yang mencapai Rp 2.373.073,46.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, menjelaskan, sebelum penetapan tersebut, pihaknya sudah mengajukan dua usulan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Yakni, usulan rekomendasi UMK dengan besaran kenaikan 0,78 persen, sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Setelah itu, usulan kenaikan UMK Indramayu sebesar 5,31 persen sesuai tuntutan para buruh.

Namun, dari kedua usulan itu, yang diterima dan ditetapkan gubernur adalah kenaikan sebesar 0,78 persen. "Tadi malam sudah diputuskan dengan surat keputusan gubernur,’’ kata Wulan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/12).

Wulan mengatakan, keputusan gubernur sudah melalui kajian dari sisi hukum oleh para pakar. Dalam penetapan besaran UMK itu pun, pemerintah tak hanya mempertimbangankan dari sisi pekerja, namun juga menyangkut perekonomian yang harus terus bergerak di masa pandemi ini. "Kami berharap apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan," kata Wulan.

Sementara itu, keputusan pemerintah mengenai kenaikan UMK 2022 yang hanya sebesar 0,78 persen itu membuat para buruh di Kabupaten Indramayu menjadi kecewa. "Sangat kecewa," kata Ketua Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi.

Hadi mengatakan, para buruh sudah berjuang hingga akhirnya pemerintah daerah mau mengusulkan rekomendasi UMK Indramayu naik 5,31 persen. Namun, ternyata keputusan akhir dari gubernur Jabar menyatakan besaran kenaikan UMK 2022 Kabupaten Indramayu hanya sebesar 0,78 persen.

Untuk itu, para buruh di Kabupaten Indramayu akan melakukan koordinasi bersama para buruh di daerah-daerah lain di Indonesia. Mereka merencanakan untuk melakukan aksi mogok kerja nasional. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement