Kamis 02 Dec 2021 16:07 WIB

Larang Reuni 212 tapi Izinkan Demo, Ini Alasan Kepolisian

Polisi menyebut Pemprov DKI tidak mengizinkan penggunaan kawasan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Petugas gabungan TNI, Polri berjaga di lokasi penutupan Jalan M.H Thamrin, Jakarta (2/12). Penutupan akses jalan menuju Monumen Nasional (Monas) dan Patung Kuda tersebut dilakukan sebagai antisipasi kerumunan peserta massa aksi Reuni 212.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan TNI, Polri berjaga di lokasi penutupan Jalan M.H Thamrin, Jakarta (2/12). Penutupan akses jalan menuju Monumen Nasional (Monas) dan Patung Kuda tersebut dilakukan sebagai antisipasi kerumunan peserta massa aksi Reuni 212. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap kepolisian yang melarang Reuni 212 dan mengizinkan demontrasi ormas beberapa waktu lalu disayangkan peserta Reuni 212. Namun, kepolisian memiliki alasan sendiri melarang kegiatan Reuni 212 yang awalnya direncanakan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan kegiatan Reuni 212 tidak bisa digelar karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin penggunaan lokasi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan sejumlah pihak yang merasa ada perbedaan sikap terkait perizinan aksi.

Baca Juga

"Ini membutuhkan izin keramaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998,  dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada ketentuannya. Salah satunya adalah izin lokasi," ujar Zulpan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Selatan, Kamis (2/12).

Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut. Karena itu pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 tahun 2021. "Patung kuda tidak dibawah izin PMJ tetapi dibawah pemda, pemda tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan.

Selain itu, menurut Zulpan, penyelenggaraan Reuni 212 juga harus ada izin dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Satgas Covid-19 sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, dan juga sebagai antisipasi adanya lonjakan angka kasus Covid-19 yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kemudian harus ada juga rekomendasi dari satgas Covid-19 di tengah situasi pandemi ini. Nah, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia," ujar Zulpan.

Tak diberikan izinnya penyelenggaraan Reuni 212 membuat peserta aksi merasa kecewa. Salah satunya, Halimah. Ibu dua anak itu mengaku tidak pernah absen mengikuti aksi yang digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Bahkan pada saat aksi 212 perdana beberapa tahun silam ia juga turut bergerak. Namun untuk Reuni 212 edisi tahun 2021 sangat kecewa, lantaran benar-benar tidak diberi izin oleh pihak kepolisian.

“Pastilah (kecewa), saya sudah di sini dari pagi. Dari rumah di Bogor habis shalat subuh, pokoknya kereta pertama,” kata ibu rumah tangga asal Kota Bogor itu, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebenarnya Halimah sudah mengetahui adanya larangan untuk Reuni 212 oleh pihak berwajib. Hanya saja, melihat banyak teman-temannya yang tetap berangkat ke Jakarta untuk mengikuti 'Aksi Super Damai' yang merupakan rangkaian acara Reuni 212. Ia pun membandingkan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh salah satu organisasi masyarakat beberapa waktu lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement