Senin 03 Jan 2022 16:25 WIB

Sudah Penyidikan, Polda: Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi

Smith diperiksa penyidik dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar bin Smith yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, masih berstatus sebagai saksi. Meski berstatus saksi, sambung dia, proses hukum kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

Menurut dia, Smith pun diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya. "Jadi memang pemeriksaan hari ini (Bahar) sebagai saksi," kata Ibrahim di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1).

Baca Juga

Menurut dia, pemeriksaan Smith berjalan secara dinamis oleh penyidik, sehingga dia pun belum mendapat laporan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Smith. "Jadi sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," kata Ibrahim.

Adapun Bahir tiba di Markas Polda Jabar bersama kuasa hukumnya pada pukul 12.13 WIB. Selain Bahar, polisi juga memeriksa pria berinisial TR sebagai saksi yang diduga mengunggah video ujaran kebencian kepada Jenderal Dudung Abdurachman. Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement