Rabu 02 Mar 2022 17:00 WIB

Polisi: Azis Samual Perintahkan 5 Eksekutor Keroyok Ketua KNPI

Kendati demikian, hingga saat ini, Azis belum juga mengakui perbuatannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap peran politikus senior Partai Golkar, Azis Samual dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Azis terbukti telah memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).

Baca Juga

Kendati demikian, kata Tubagus, hingga saat ini Azis belum juga mengakui perbuatannya. Namun walaupun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, penyidik tetap bisa menetapkan Azis sebagai tersangka lantaran sudah kantongi empat alat bukti. 

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tsk masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," terang Tubagus.

Atas perbuatannya, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Politisi senior itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (1/3) pukul 09.45 WIB.

"Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Zulpan pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SS. Kemudian hasil dari pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut, lalu berkembang mengarah kepada politikus senior tersebut.

Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement