Selasa 26 Apr 2022 13:46 WIB

Oknum Polisi Pemeras Terancam PTDH

Pelanggaran Bripka SAS terkait pemerasan merupakan pelanggaran yang ketiga. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
 Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk oknum polisi yang melakukan pemerasan, yakni Bripka SAS.
Foto: Istimewa
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk oknum polisi yang melakukan pemerasan, yakni Bripka SAS.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk oknum polisi yang melakukan pemerasan, yakni Bripka SAS. Anggota Polsek Tanah Sareal itu juga telah menjalani sidang disiplin lain.

Susatyo menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Bripka SAS terkait pemerasan merupakan pelanggaran yang ketiga. Sehingga, untuk sidang berikutnya ia mengajukan agar dilakukan PTDH.

“Sehingga kalau sudah dua kali sidang, berikutnya ya kita siap untuk kode etik PTDH. Ini yang ketiga. Makanya, kita akan lakukan kode etik, kita sarankan lakukan PTDH,” tegasnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, menegaskan, pihaknya akan mengajukan sidang komisi kode etik Polri. “Dengan ancaman hukuman sampai terberat usulan PTDH,” ujarnya.

Selain menangkap Bripka SAS di rumahnya, sambung dia, Divisi Propesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor Kota juga mengamankan uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka SAS kepada korban.

“Uang hasil kiriman keluarga korban AD kepada Bripka SAS sebesar Rp 1 juta. Dan sudah diakui sekarang sudah ditahan,” tegasnya.

Di samping itu, lanjutnya, Divisi Propam Polresta Bogor Kota juga berusaha menghubungi korban dan rekannya yang mengirimkan uang ke rekening Bripka SAS.

“Kita ambil keterangan dan menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan laporan di media sosial langsung ditindak lanjut Polresta Bogor,” kata Ferdy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement