Rabu 04 May 2022 19:07 WIB

14.109 Napi di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Jumlah WBP di Jabar sampai 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
14.109 Napi di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri (ilustrasi).
Foto: Pixabay
14.109 Napi di Jabar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sebanyak 14.109 narapidana (napi) yang tengah menjalani masa hukuman di wilayah Jawa Barat mendapat remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Dari jumlah tersebut sebanyak 109 napi langsung bebas.

‘’Ada sebanyak 14.109 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi khusus,’’ kata kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Sudjono, dalam keterangannya,Rabu (4/6/2022).

Baca Juga

Menurut Sudjono, jumlah WBP di Jabar sampai 1 Mei 2022 berjumlah 24.123 orang. Jumlah tersebut, kata dia, tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di wilayah Jabar.   Dari jumlah tersebut, kata dia, hampir setengahnya lebih mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. ‘’Remisi khusus ini dibagi menjadi dua, yaitu remisi khusus satu dan remisi khusus dua,’’ ujar dia.

Sudjono mengatakan, untuk remisi khsus sebanyak 14 ribu napi dan remisi khusus dua sebanyak 109 napi. Ia mengatakan, remisi khusus satu merupakan pengurangan masa tahanan, akan tetapi napi belum bebas. Sedangkan remisi khusus dua, pengurangan hukuman kepada napi dan langsung dan langsung bebas. ‘’Jumlah remisi yang diberikan pun beragam dari mulai 15 hari hingga dua bulan,’’ imbuh dia. 

Dikatakan Sudjono, Kemenkum HAM Jabar sebelumnya mengusulkan pemberian remisi kepada napi tipikor hingga terorisme. Total yang diusulkan mendapatkan remisi, kata dia, sebanyak 6.120 orang.Rinciannya  napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, illegal fishing tiga orang, traficking 19 orang, dan TPPU lima orang. ‘’Dari jumlah tersebut, Lapas Kelas II A Cikarang paling banyak  yang mendapatkan remisi,’’ imbuh dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement