Rabu 08 Jun 2022 17:14 WIB

Jalan di TKP Kecelakaan Bus Ciamis Akan Diperlebar

Pelebaran jalan akan dilakukan ke sebelah kiri dan kanan sekitar 0,5 meter.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kabupaten Ciamis.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Kabupaten Ciamis.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemprov Jabar akan melakukan pelebaran jalan di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus pariwisata, tepatnya di Tanjakan Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Sebab, peristiwa kecelakaan di jalan milik provinsi itu telah sering terjadi.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pelebaran jalan merupakan salah satu tindakan yang akan dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Menurut dia, warga yang tinggal di Desa Payungsari telah setuju dengan rencana pelebaran jalan itu.

"Pelebaran jalan ini tak akan mengganggu tanah milik masyarakat," kata dia, Rabu (8/7/2022).

Rencananya, pelebaran jalan akan dilakukan ke sebelah kiri dan kanan sekitar 0,5 meter. Dengan begitu, lebar jalan di lokasi itu menjadi sekitar 7 meter.

Uu menilai, lebar jalan 7 meter sudah cukup untuk dilalui bus besar. Selain itu, masih ada cukup ruang untuk masyarakat melintas jalan ketika berpapasan dengan kendaraan besar.

Dia menyebutkan, jalan yang akan diperlebar sepanjang 3 kilometer, dari mulai Tanjakan Pari ke arah Panumbangan. "Anggaran 1 kilometer itu biasanya Rp 6 miliar. Yang akan dilebarkan sepanjang 3 kilometer dengan anggaran sekitar Rp 18 miliar," kata dia.

Uu mengatakan, program pelebaran jalan itu rencananya akan dianggarkan untuk Tahun Anggaran 2023. Namun, bukan tidak mungkin program itu akan dimasukkan dalam anggaran perubahan 2022 karena sifatnya mendesak.

"Ini semua adalah bentuk perhatian Pemprov kepada masyarakat. Karena kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan ada kecelakaan lain," kata dia.

Kepala Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Aep Ramdan Hidayat, mengatakan, masyarakat sangat mendukung rencana pelebaran jalan itu. Apalagi, tujuannya adalah untuk keselamatan lalu lintas.

"Jadi bus besar masih tetap bisa lewat, masyarkaat juga melintas tidak terlalu was was," kata dia saat dikonfirmasi Republika.

Peristiwa kecelakaan bus pariwisata di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, terjadi pada Sabtu (21/5/2022) sore. Akibat kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka. Selain itu, sebanyak empat rumah warga dan sejumlah kendaraan rusak karena ditabrak bus pariwisata yang mengalami kecelakaan.

Aep mengatakan, terdapat tiga rumah yang mengalami rusak berat akibat kecelakaan itu. Selain itu, dua sepeda motor milik warga juga rusak lantaran ditabrak bus pariwisata tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada ganti rugi dari perusahaan otobus (PO) terkait. "Namun kami sudah komunikasi. Pihak PO mau ganti rugi. Kalau tak mau kan kami bisa tuntut secara perdata," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement