REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Disiplin PSSI untuk Piala Presiden menerbitkan hasil sidang pada Ahad (26/6/2022). Komdis memberikan hukuman bagi Panpel Persib, tim Persib atas kesalahan tim dan suporter pada laga kontra Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Jumat (17/6/2022).
Panpel Persib mendapatkan hukuman setelah meninggalkan dua suporter Persib akibat berdesak-desakan memaksa masuk saat pertandingan berlangsung. Sanksi tersebut diberikan dari hasil investigas sehingga terbukti melanggar kode disiplin.
Sanksi di antaranya adalah Panpel dilarang melaksanakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Panpel dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton serta sanksi sebesar Rp 50 juta.
Keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding. Komdis pun menegaskan pengulangan pelanggaran akan berakibat pada hukuman yang berat.
Persib pun mendapatkan hukuman akibat ulah penonton yang menyorotkan sinar laser pada kiper Persebaya saat melakukan tendangan bebas. Atas kesalahan itu, tim Persib mendapatkan sanksi sebesar Rp 5 juta dan tidak dapat mengajukan banding.
Flare dan smoke bomb pun menjadi bahan sidang Komdis yang mengakibatkan Persib mendapatkan denda Rp 40 juta. Komdis mengklaim suporter yang berada di Tribun Utara, Timur dan Selatan menyalahkan flare dan smoke bomb berasal dari Tribun Utara.