Kamis 28 Jul 2022 13:15 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Habib Bahar Hari Ini.

Habib Bahar dituntut dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan membacakan tuntutan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar, Kamis (28/7/2022). Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

"Iya hari ini (tuntutan)," ujar Azis Yanuar salah seorang tim kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Azis mengaku, tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang hari ini. Sebab, dia mengatakan, persidangan akan berjalan seperti biasa.

Dia pun mengungkapkan, bahwa sidang direncanakan akan dimulai pukul 16.00 WIB nanti. "Santai saja, sidang pukul 16.00 WIB," katanya.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan, materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai, melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement