Selasa 11 Oct 2022 14:09 WIB

Ini Daftar 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Versi Pemerintah

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan keterangan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan keterangan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ujar Muhadjir, Selasa (11/10/2022).

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Libur Nasional Tahun 2023

1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. 18 Februari : Isra Mi\'raj Nabi Muhammad SAW

4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. 7 April : Wafat Isa Al Masih

6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional

8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti bersama:

1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

4. 2 Juni : Hari Raya Waisak

5. 26 Desember : Hari Raya Natal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement