Kamis 23 Feb 2023 22:28 WIB

Kabupaten Garut Siapkan Ruang Isolasi Tangani Pasien Difteri

Pemkab Garut masih lakukan penanggulangan penyakit difteri.

Pemkab Garut masih lakukan penanggulangan penyakit difteri.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemkab Garut masih lakukan penanggulangan penyakit difteri.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan ruang isolasi di puskesmas dan rumah sakit untuk penanganan pasien kasus difteri agar perawatan lebih fokus dan mencegah penularan terhadap warga lainnya. "Tempat isolasi baru di Sukahurip saja, di rumah sakit juga sudah tersedia untuk penyakit menular," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Garut, Kamis (23/2/2023).

Ia menuturkan, difteri saat ini menyerang sejumlah warga di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, sehingga disiapkan ruang isolasi di daerah itu dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut. Khusus pelayanan isolasi di Desa Sukahurip, kata dia, sifatnya semi isolasi guna membatasi pergerakan masyarakat antardesa. Pihaknya juga menganjurkan masyarakat memakai masker.

Baca Juga

"Namun di desa sekarang sudah semi isolasi, pergerakan antardesa sudah dibatasi," katanya.

Pemkab Garut saat ini terus melakukan penanggulangan penyakit itu, antara lain pengobatan dan pencegahan agar kasusnya tidak terus meluas. "Saat ini kami terus melakukan penanggulangan, pasien yang sudah positif kami obati dan isolasi, itu dipisahkan," katanya.

Ia menjelaskan, pemisahan itu untuk mendeteksi dan memastikan kondisi kesehatan warga. Jika warga positif, kata dia, akan dirawat, sedangkan yang negatif dilakukan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit.

Pemerintah daerah setempat juga membuka posko layanan kesehatan selama 24 jam agar dapat memberikan penanganan cepat apabila ada warga yang terindikasi terjangkit difteri. "Kami juga buka posko 24 jam di puskesmas, kalau ada pasien dengan gejala demam, sakit menelan, batuk, sesak, bercak di tenggorokan, akan dilakukan penanganan," katanya.

Helmi menyampaikan, tim medis di lapangan juga berupaya melakukan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya anak-anak usia dua bulan sampai 13 tahun di desa itu. "Kami juga akan menunggu konsultasi apakah harus satu kecamatan bahkan satu kabupaten, masih menunggu arahan pusat," kata dia.

Pemkab Garut telah menerbitkan surat keputusan Bupati Garut tentang penetapan kejadian luar biasa (KLB) penyakit difteri selama 10 bulan atau hingga November 2023. Selain itu, tim medis di lapangan sudah memeriksa 72 orang yang kontak erat dengan pasien positif untuk mendeteksi terjangkit wabah difteri atau tidak.

Kasus tersebut saat ini dilaporkan lima orang positif difteri dan tujuh orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement