Kamis 02 Mar 2023 19:30 WIB

DPRD Indramayu Proses Pengunduran Diri Wabup Lucky Hakim

DPRD Indramayu menyebut kewenangan persetujuan pengunduran diri wabup di Mendagri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan), di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim bersama Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin (kanan), di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah mengumumkan secara resmi pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan wakil bupati (wabup). Selanjutnya DPRD Kabupaten Indramayu memproses permohonan pengunduran diri itu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, mengatakan, dewan akan menindaklanjuti pengunduran diri Lucky Hakim, yang nantinya disampaikan kepada menteri Dalam Negeri (mendagri), melalui gubernur Jawa Barat.

Baca Juga

“DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan dan penetapannya kewenangan Mendagri,” kata Syaefudin, Kamis (2/3/2023).

DPRD Kabupaten Indramayu sudah mengundang Lucky Hakim, Selasa (28/2/2023), untuk mengonfirmasi surat permohonan pengunduran dirinya dari jabatan wabup. Rapat yang berlangsung secara tertutup itu dihadiri pimpinan dewan dan fraksi DPRD.

Pada Rabu (1/3/2023), dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Indramayu mengumumkan secara resmi pengunduran diri Lucky Hakim. Pengumuman bernomor 131/291/Persit tentang pengunduran diri wabup Indramayu masa jabatan 2021-2026 tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat dari Lucky Hakim dengan Nomor 132/335/Tapem, tertanggal 8 Februari 2023, perihal permohonan pengunduran diri dan pernyataan berhenti sebagai wabup Indramayu. “Memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023,” kata Sirojudin.

Menurut Sirojudin, Lucky Hakim mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan pertimbangan ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagai wabup Indramayu. “Agar keputusan tersebut tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat, serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Sirojudin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement