REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan 54 karya budaya sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) tahun 2023. Tiga karya budaya yang masuk WBTb 2023 itu berasal dari Kabupaten Garut.
Tiga karya budaya dari Kabupaten Garut itu adalah makanan khas burayot dan dodol, serta tradisi ngawuwuh. Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut Tita Puspitasari, ada empat karya budaya lain dari Garut yang diusulkan ditetapkan menjadi WBTb Jabar, yaitu sambel cibiuk, kampung cukur, batik garutan, dan ampih pare.
Namun, dari tujuh yang diusulkan, hasilnya ada tiga karya budaya yang ditetapkan menjadi WBTb Jabar 2023. “Proses penetapan WBTb ini diawali dengan pendataan, dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya. Setelah terdata dan diinventarisasi semua, lalu itu diusulkan melalui tingkat provinsi dan ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli,” kata Tita.
Menurut Tita, sejauh ini sudah ada sembilan WBTb di Kabupaten Garut. Selain ngawuwuh, burayot, dan dodol, sebelumnya sudah ditetapkan ngalungsur, lais, tata ruang Kampung Pulo, badeng, surak ibra, dan cigawiran, yang telah masuk WBTb tingkat nasional.
Tita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tiga WBTb yang baru ditetapkan untuk diusulkan ke tingkat nasional. Dengan menjadi WBTb nasional, maka warisan budaya itu dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Indonesia.
“Harapan kami, semoga dengan ditetapkan menjadi WBTb nasional, maka dari sisi hukum sudah jelas jadi hak paten daerah dan menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi. Pemerintah pusat serius untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTb tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tita.
Kepala Disparbud Provinsi Jabar Benny Bachtiar menjelaskan, penetapan 54 karya budaya menjadi WBTb Jabar 2023 dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Pertama, pemerintah daerah mengusulkan karya budaya. Setelah itu, dilakukan pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli. Baru terakhir dilakukan sidang penetapan WBTb Jabar tahun 2023, yang telah dilaksanakan pada 7-8 Desember 2022.
Menurut Benny, dengan penetapan WBTb itu diharapkan karya budaya bisa dioptimalkan, termasuk menjadi bagian dari atraksi. Atraksi itu dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun mancanegara.
“Dengan ditetapkannya WBTb ini, kami berharap di kabupaten/kota terus menerus mengupayakan agar dijadikan salah satu bagian dari atraksi dan menjadi daya tarik pariwisata di Jawa Barat,” ujar Benny, melalui siaran persnya, Kamis (2/3/2023).