Jumat 03 Mar 2023 18:44 WIB

Pembacokan Remaja di Riung Hegar Bandung, Tiga Orang Ditangkap

Senjata tajam untuk membacok korban dikabarkan dibuang ke sungai.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Dua tersangka kasus pembacokan dihadirkan saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/3/2023).
Foto: Dok Republika
Dua tersangka kasus pembacokan dihadirkan saat pengungkapan kasus di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi menangkap tiga orang terkait kasus pembacokan remaja, yang terjadi di kawasan Jalan Riung Hegar Raya, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi masih mencari dua orang lainnya yang diduga terlibat kasus itu.

Kasus pembacokan dengan korban berinisial F (16 tahun) dilaporkan terjadi di depot air minum isi ulang, Kamis (23/2/2023). “Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial, kami lakukan penangkapan,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (3/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap warga berinisial KR, RN, dan satu orang yang masih di bawah umur. 

Menurut Kapolrestabes, ada dua orang lainnya yang diduga terlibat. Ia mengatakan, dua orang tersebut sudah dikantongi identitasnya dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Unit Reserse Kriminal Polsek Gedebage berupaya melakukan pencarian.

Terkait kasus pembacokan itu, Kapolrestabes mengatakan, polisi meminta keterangan dari tujuh orang. Saat kejadian, kata dia, tersangka menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korban. Polisi masih mencari barang bukti senjata tajam itu.

“Pada saat melakukan peristiwa tersebut atau kriminal tersebut, pelaku menggunakan senjata tajam. Namun, atas keterangan di bukti acara pemeriksaan, senjata tajam yang digunakan oleh pelaku dibuang ke Sungai Citarum,” kata Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ibu korban, Rurry Mauliandarie, sebelumnya menjelaskan, anaknya yang menggunakan sepeda motor tengah mengantarkan pacarnya ke kawasan Jalan Riung Hegar Raya.

Dalam perjalanan, korban dipanggil oleh sejumlah orang yang menggunakan motor. Korban lantas berhenti. “Pas berhenti, motornya ditendang sampai jatuh, termasuk korban dan pacarnya,” ujar Rurry, saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Menurut Rurry, anaknya kemudian menyuruh pacarnya untuk lari. Sementara korban disebut dikejar oleh sekitar lima orang hingga masuk ke depot air minum isi ulang.

Rurry mengatakan, anaknya sempat dibacok ke arah bagian kepala. Namun, tertahan helm dan helmnya pecah. Kemudian pelaku kembali melakukan pembacokan ke arah kepala. Korban disebut bisa menangkisnya dengan tangan. 

Korban dilaporkan terluka pada bagian pergelangan tangan, ibu jari, dan telunjuk. Menurut Rurry, pelaku kembali melakukan pembacokan pada bagian kaki dan punggung. “Kurang lebih sebelas bacokan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement