REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menekankan soal penataan penempatan reklame atau papan iklan di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut dia, penataan ini penting agar tidak mengganggu estetika kota.
“Kita tidak pernah antiinvestasi apa pun, termasuk investasi di bidang advertising. Namun, reklame harusnya jadi aksesori kota dan tidak menjadi sampah visual,” kata Sekda.
Sekda meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (3/3/2023). Menurut dia, terkait penataan reklame, ada ketentuan undang-undang terkait yang dapat diterapkan di Kota Bandung.
Ia mencontohkan, tidak boleh ada reklame yang melintang menghalangi jalan. Posisi tiang pancang reklame tidak boleh ada di ruang milik jalan (rumija).
“Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itu pun kalau diizinkan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan, maka kota ini akan lebih baik,” kata Sekda.
Untuk itu, menurut Sekda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga ke hilir. Satgas ini, kata dia, melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Sekda mengatakan, satgas tersebut terdiri atas empat bidang, yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan, serta penertiban.
“Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan by design dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama-sama menjaga kota ini,” kata Sekda.