REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menemukan ada ratusan reklame ilegal. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memerintahkan reklame ilegal itu segera dibongkar.
“Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal, kita akan bongkar,” kata Ema, selepas meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
Ema mengatakan, reklame ilegal itu akan dibongkar secara bertahap oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai Mei mendatang. Upaya penertiban disebut akan melibatkan sekitar 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.
“Kasatpol PP (Kepala Satpol PP) yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi,” kata Ema.
Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk menaati peraturan di Kota Bandung. Ia meminta tidak ada lagi reklame yang terpasang secara ilegal.
Selain reklame ilegal, Ema juga menyoroti jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izinnya. Ia pun meminta JPO tersebut dibongkar.
“Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya. Pokoknya, yang ilegal, akan ditertibkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal. Kita (Kota Bandung) ibu kota, harus jadi contoh,” kata Ema.