Kamis 09 Oct 2025 08:42 WIB

Reklame Ilegal Menjamur di Kota Bandung, Ganggu Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Satpol PP membongkar reklame ilegal yang mengganggu ketertiban umum.

Para petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar reklame ilegal yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para petugas Satpol PP Kota Bandung membongkar reklame ilegal yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan setelah reklame ilegal bermunculan di Kota Kembang.

“Tahun ini target kita reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Sudah tujuh yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi di Bandung, Rabu (8/10/2025).

Ia menyatakan pihaknya terus menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin. Dalam setiap pekan setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.

“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” kata dia.

Dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan. “Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. “Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti sampai tuntas,” ujar Bambang.

Ia memastikan, para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos. “Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement