Kamis 09 Oct 2025 19:19 WIB

Wali Kota Bandung Ungkap Reklame Ilegal Buat Kerugian Capai Rp 50 Miliar Per Tahun

Satpol PP Kota Bandung terus menggencarkan penertiban reklame ilegal 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Para petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan keberadaan reklame ilegal membuat pemerintah rugi sebesar Rp 50 miliar per tahun. Ia mengatakan pihaknya akan menindak dan memotong reklame ilegal di Kota Bandung.

"Kalau reklame ilegal sudah pasti rugi karena kan walaupun kita diperbolehkan untuk menarik pajaknya, kami menolak untuk menerima pajak dari reklame ilegal sementara ini. Jadi kita akan potong dulu, baru kita tagih pajaknya," ujar Farhan di DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan potensi kerugian yang dialami Pemkot Bandung dengan keberadaan reklame ilegal per tahun mencapai Rp 50 miliar. Pihaknya sedang menyusun upaya untuk menjalankan peraturan daerah tentang reklame. "Terakhir kita hitung sebelum perda diberlakukan, itu kerugiannya Rp 50 miliar," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan setelah reklame ilegal bermunculan di Kota Kembang. “Tahun ini target kita reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Sudah tujuh yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi di Bandung, Rabu (8/10/2025).

Ia menyatakan pihaknya terus menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin. Dalam setiap pekan setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak. “Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement