Ahad 05 Mar 2023 11:55 WIB

KemenPPPA Pulangkan Korban TPPO Asal Jabar

Kedua korban bdiselamatkan pihak Imigrasi Kota Batam, karena dicurigai TPPO.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA /Didik Suhartono
Sejumlah tersangka dihadirkan oleh polisi saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memulangkan dua orang perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Keduanya diduga akan diselundupkan ke Malaysia. 

Mereka ditemukan aparat di Provinsi Kepulauan Riau pada 3 Februari 2023. Kedua korban berhasil diselamatkan oleh pihak Imigrasi Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau karena dicurigai ada indikasi TPPO.

"Kesigapan dan koordinasi yang cepat sehingga kami bisa menyelamatkan dua warga negara kita dari jeratan TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya pada Ahad (5/3).

Ratna mengungkapkan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius dan sinergi semua pihak. Apalagi saat ini sudah ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GTPPTPPO).

"Sebagian besar korban TPPO adalah perempuan dimana modus operandi yang biasa digunakan oleh sindikat untuk menjerat korban yaitu dengan penjeratan hutang, penipuan, iming-iming, dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi," ujar Ratna.  

KemenPPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan kedua korban ke daerah asal. KemenPPPA memastikan agar kejadian serupa tidak berulang kembali.

"Kami juga berharap agar kedua korban dapat menjadi influencer untuk membagikan pengalaman dan pelajaran yang mereka alami terkait TPPO kepada masyarakat sekitarnya, terkhusus perempuan sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati jika ingin bekerja di Luar Negeri," ujar Ratna. 

Selaim itu, Ratna berharap, seluruh pihak dapat mencegah agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Ia mendorong GTPPTPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja untuk melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi, kampanye dan menambah literasi lainya terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

"Masyarakat yang mendengar, melihat atau mengetahui modus-modus terjadinya kasus kekerasan dan TPPO agar berani bicara serta mengungkap kejadian atau kasus yang dialami," ucap Ratna. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement