Selasa 07 Mar 2023 13:45 WIB

Lapangan Sempur Bogor Dilarang Jadi Tempat Kampanye

Pemkot Bogor tidak mengizinkan Lapangan Sempur  menjadi tempat kampanye parpol.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto(ketiga kiri) dan  Sekjen PAN Eddy Soeparno (kedua kanan) foto bersama peserta  acara Senam Sehat Birukan Langit Indonesia di Lapangan Sempur Kota Bogor.
Foto: Dok-Republika
Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (tengah), Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto(ketiga kiri) dan Sekjen PAN Eddy Soeparno (kedua kanan) foto bersama peserta acara Senam Sehat Birukan Langit Indonesia di Lapangan Sempur Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melarang Lapangan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor untuk digunakan menjadi tempat kampanye Partai Politik. Sebab, Lapangan Sempur berada di sekitar Jalur Sistem Satu Arah (SSA) dan masik dalam kategori jalur protokol negara.

“Jadi sebenarnya Lapangan Sempur masuknya kategori jalur protokol negara. Dimana, teman-teman sudah tahu semua bahwa Istana Bogor itu tempat tinggalnya presiden,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau, Selasa (7/3/2023).

Yustinus menegaskan, pihaknya mendapat arahan tersebut dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), yang meminta agar Lapangan Sempur tidak diguanakan menjadi tempat kampanye. Walaupun Lapangan Sempur juga merupakan ruang publik.

“Karena kalau itu digunakan (jadi) tempat kampanye bisa menganggu jalur protokol atau perjalanan tamu-tamu negara. Itu belajar dari pengalaman 2019 kemarin, kami dikasih warning dan arahan dari pihak pusat,” jelasnya.

Atas hal ini, Yustinus pun meminta, arahan khusus ke Wali Kota Bogor agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak mengizinkan Lapangan Sempur digunakan menjadi tempat kampanye para partai politik.

“Dan itu penting sekali, (di tengah) pelaksanaan demokrasi berjalan, tapi jangan menganggu juga protokol negara atau tamu-tamu asing yang datang,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah larangan ini sebatas usulan atau harus dilaksanakan, Yustinus menekankan bahwa larangan ini bukan permintaan. Melainkan, sudah menjadi arahan dari Pemerintah Pusat.

“Itu sudah arahan dari Pusat, dan demi kelancaran protokol negara kami minta silahkan memakai lapangan publik dimana pun, tapi khusus Lapangan Sempur harus ada aturan khusus tersendiri, karena itu mengganggu,” ujarnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, menuturkan sebenarnya Lapangan Sempur pada tahun ini juga akan direnovasi. Sehingga kemungkinan juga tidak bisa digunakan untuk beraktivitas hingga akhir tahun nanti.

Terkait permintaan Lapangan Sempur tidak lagi dibolehkan untuk tempat kampanye, Bima Arya mengaku akan mengundang terlebih dahulu pimpinan partai politim untuk membuat kesepakatan.

“Sekarang kami rumuskan dulu kesepakatan seperti apa, ini harus disepakati semua. Seperti lokasinya di mana, tata tertibnya apa saja, dan sebagainya. Jadi dalam waktu dekat kami akan undang semua partai untuk bicara lebih detail lagi,” kata Bima Arya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement