REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Sebanyak 150 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerima sertifikat tanah yang diproses lewat program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor Tahun 2022. Sertifikat tersebut dari Badan Pertanahan Nasional-Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan Acep Purnama secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada pelaku UMKM itu di Aula Purbawisesa Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (8/3/2023).
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kuningan, U Kusmana, program SHAT Lintas Sektor merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Lewat program tersebut, pelaku UMKM difasilitasi untuk sertifikasi tanahnya.
“Program SHAT bertujuan untuk legalisasi aset pelaku UMKM, serta meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM,” kata Kusmana.
Secara keseluruhan, dari program SHAT Tahun 2022, ada 500 pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan yang difasilitasi pengurusan sertifikat tanahnya. Pelaku UMKM tersebut tersebar di 52 desa/kelurahan di 17 kecamatan.
Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, sertifikat tanah tersebut bisa digunakan pelaku UMKM untuk menjadi agunan ke lembaga keuangan atau perbankan, untuk kepentingan pengembangan usaha.
Dengan begitu, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM dalam upaya mengembangkan usahanya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya.
“Karena itu, saya berpesan kepada penerimanya, gunakan sertifikat ini secara bijak. Jangan sampai sertifikat dijadikan agunan, tapi uangnya malah untuk membeli hal lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pengembangan usaha,” kata Bupati.