Selasa 22 Jul 2025 12:12 WIB

Polisi Tangkap Marbot Masjid yang Lakukan Pencabulan ke Anak di Bandung

Korban dipanggil ke ruangan pelaku dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang marbot masjid di Kota Bandung ditangkap polisi karena mencabuli anak, Selasa (22/7/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan
Seorang marbot masjid di Kota Bandung ditangkap polisi karena mencabuli anak, Selasa (22/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang marbot masjid berinisial DW yang mencabuli seorang anak berusia 8 tahun di salah satu mesjid di Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku DW melakukan aksi pencabulan pada anak berusia 8 tahun sekitar pukul 07.55 WIB di salah satu masjid, Jumat (11/7/2025). Ia menyebut modus pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000.

Baca Juga

"Kejadiannya ada di salah satu rumah ibadah di Andir, yaitu dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjanya adalah pengurus di salah satu tempat ibadah di

Kelurahan Dunguscariang," ujar Budi, Selasa (22/7/2025).

Modus operandi pelaku, ia menyebut pelaku yang tengah bekerja melihat korban sering bolak-balik di masjid. Selanjutnya, korban dipanggil ke ruangan pelaku dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000. "Pelaku melakukan kegiatan cabul kepada korban," kata dia.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban mengadukan dengan apa yang dialaminya. Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan pelaku mengaku baru melakukan aksi pencabulan pertama kali. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah pelaku melakukan beberapa kali dan terdapat korban lebih banyak. "Apakah ada korban-korban lain di wilayah tersebut yang mungkin pernah dicabuli oleh tersangka tersebut," kata dia.

Ia menyebut pelaku dijerat pasal 82 juncto 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan tentang undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu flashdisk berisi kamera CCTV, baju korban. Untuk korban sendiri, ia mengatakan akan dilakukan pendampingan secara khusus agar terus membaik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement