Kamis 09 Mar 2023 17:03 WIB

Guru Batal Terima Penempatan PPPK akan Perjuangkan Hak

Sebanyak 3.043 guru P1 tidak mendapatkan penempatan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu. Mereka protes karena dari 1.899 guru honorer yang lulus PPPK, hanya 280 orang yang diangkat oleh Pemda Indramayu. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade PPPK Kabupaten Indramayu mengepung Pendopo Indramayu. Mereka protes karena dari 1.899 guru honorer yang lulus PPPK, hanya 280 orang yang diangkat oleh Pemda Indramayu. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 3.043 pelamar Prioritas Satu (P1) Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2022 batal ditempatkan. Menyikapi hasil tersebut, Koordinator Lapangan Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru Dewi Nurpuspitasari mengaku, kecewa dan menyatakan akan memperjuangkan hak para guru terdampak.

"Saya merasa kecewa dengan keputusan pembatalan itu. Karena bukan saya saja, 3.043 (guru) itu juga merasa kecewa, merasa sedih. Apa yang sudah harusnya mendapat kabar baik yang sudah ditunggu-tunggu lama akhirnya seperti ini," ujar Dewi kepada Republika, Kamis (9/3/2023).

Dewi mengaku, sudah memastikan pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek terkait keputusan tersebut di laman resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Di sana, kata dia, memang terbukti 3.043 guru P1 tidak mendapatkan penempatan.

"Jelas tadi sudah dilihat di laman SSCASN bahwa yang 3.043 itu memang terbukti tidak ada penempatan atau dibatalkan," ungkap Dewi.

Untuk itu, Dewi memastikan, Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru akan memperjuangkan haknya. Di mana, forum menuntut agar tidak perlu melakukan tes kembali dan mendapatkan penempatan serta surat keputusan (SK) pada 2023 ini. Sebagai langkah awal, forum akan melaksanakan aksi damai di Kemendikbudristek.

"Intinya ke depannya hak kami yang 3.043 ini diperjuangkan untuk mendapatkan SK di tahun ini dan tidak ada proses tes kembali," ujar Dewi.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 PPPK merupakan bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara. PB PGRI meminta Dirjen GTK Kemendikbudristek untuk mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan guru pelamar P1 tersebut.

“Kami meminta kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek atas nama Mendikbudristek mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1,” ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Surat pengumuman itu terbit dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Unifah mengaku prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek yang membatalkan penempatan 3.043 guru pelamar P1 tersebut. Hal itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara dan semakin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021.

Unifah mengatakan, PB PGRI mengimbau kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek dan kementerian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

“Argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas, verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya justru merugikan para guru terdampak,” kata Unifah.

Menurut dia, tanpa informasi atau alasan yang jelas, para guru tersebut tiba-tiba dibatalkan penempatannya. Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.

Terkait persoalan itu, pihak Kemendikbudristek tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, hanya menyebutkan informasi terkait itu akan dikabarkan lebih lanjut. “Lagi koordinasi. Tunggu informasinya nanti,” kata Anang ketika ditemui di Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement