REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktek penyebaran konten video pornografi melalui aplikasi dream live. Dalam pengungkapan kasus pornografi ini, dua perempuan muda berinisial berinisial LS (21 tahun) dan PP (19) serta satu orang agensi berinisial DSP (33) ditangkap.
"Kasus tersebut terbongkar saat anggota cyber melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun di antaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Menurut Andri, kedua pelaku LS dan PP berperan sebagai host di bawah agensi bernama Infinity 4ever yang dikepalai oleh pelaku DSP. Sedangkan DSP sendiri bertugas sebagai agensi. Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. Pemilik akun @upil berinisial PP ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.
Sementara pemilik @yayang adalah LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Selain tiga pelaku tersebut, pihaknya telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
"Di sini itu terdapat delapan host yang masih didalami perannya masing-masing," beber Andri.
Selain melakukan penangkapan terhadap para pelaku, kata Andri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Setidaknya ada 14 barang bukti yang disita. Mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, aksi ketiganya itu sudah berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Kemudian dari hasil live tersebut, kata Andri, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta. Lalu keuntungan yang didapat dari setiap kegiatan tersebut dibagi rata.
"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.
Kemudian untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. "Acaman pidananya di atas 5 tahun," tegas Andri.