REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merespons laporan soal pekerja migran yang dikabarkan meninggal dunia di Malaysia. Disnaker langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dan membantu pemulangan jenazah pekerja asal Indramayu itu dari Malaysia.
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan, pekerja berinisial R itu dikabarkan sakit batu empedu saat bekerja di luar negeri. Pekerja asal Desa Sukrawetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, itu dilaporkan meninggal di dunia di Malaysia, Senin (13/3/2023). “Kami langsung merespons laporan tersebut dengan mengambil langkah sesuai prosedur yang ada,” ujar Erpin, Jumat (17/3/2023).
Erpin menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke keluarga pekerja tersebut maupun kepala desa setempat. Setelah itu, berkoordinasi dan berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Menurut Erpin, dilakukan juga koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), melalui direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia Afrika. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu pengurusan dokumen dan pemulangan jenazah almarhum.
“Sekitar pukul 00.25 WIB dini hari tadi, jenazah almarhum telah sampai di bandara dan kami bantu untuk pendampingan dan penjemputannya, serta kami antarkan ke rumah duka,” ujar Erpin.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan ucapan dukacita kepada keluarga almarhum.
Almarhum R diketahui sudah bekerja selama tujuh tahun di luar negeri. Ia dikabarkan berangkat ke luar negeri pada 2016 melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Indramayu berusaha membantu memenuhi hak-hak almarhum dan membantu pemulangan jenazah almarhum.
Bupati berharap warga Indramayu yang hendak bekerja di luar negeri untuk memenuhi prosedur sesuai ketentuan. “Saya juga mengimbau kepada warga yang akan berangkat ke luar negeri untuk menempuh jalur yang resmi. Selain untuk menjamin keselamatannya selama bekerja, juga untuk menjamin dipenuhinya hak-hak yang diperoleh selama bekerja di luar negeri,” ujar Nina.