Ahad 19 Mar 2023 20:17 WIB

Polres Majalengka Amankan Seratus Pelajar, Tiga Orang Bawa Sajam

Polres Majalengka mengamankan pelajar yang diduga hendak tawuran.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti senjata tajam (sajam) yang diamankan dari tiga pelajar, saat konferensi pers di Markas Polres Majalengka, Jawa Barat, Ahad (19/3/2023).
Foto: Dok Humas Polres Majalengka
Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti senjata tajam (sajam) yang diamankan dari tiga pelajar, saat konferensi pers di Markas Polres Majalengka, Jawa Barat, Ahad (19/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan 152 pelajar yang diduga hendak tawuran. Polisi juga mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kepala Polres (Kapolres) Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal pelajar yang bergerombol di wilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/3/2023). Mereka diduga hendak tawuran.

Sebagai langkah antisipasi, jajaran kepolisian langsung mengamankan para pelajar tersebut. “Sebanyak 152 orang itu merupakan pelajar yang berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran,” kata Kapolres, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Febry H Samosir, saat konferensi pers di Markas Polres Majalengka, Ahad (19/3/2023).

Menurut Kapolres, diduga tawuran itu akan dilakukan dengan pelajar yang ada di Kabupaten Majalengka. Polres pun mengamankan tiga orang di kawasan Gang Sersan Hartawan, Blok Lebe, Desa Parapatan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Sabtu. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang tersebut diketahui membawa sajam.

Ketiga orang yang disebut membawa sajam itu berinisial M (15 tahun), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, S (15), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, serta G (16), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Mereka bisa dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait sajam.

Sementara ihwal seratus lebih pelajar lainnya, Kapolres mengatakan, dilakukan pembinaan. Orang tua para pelajar itu juga dipanggil. Menurut Kapolres, setidaknya ada tiga elemen yang berperan penting dalam pembinaan karakter anak, yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta membina karakter anak-anak,” ujar Kapolres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement