Senin 20 Mar 2023 10:31 WIB

Perbaikan Bangunan Lapas Cianjur, Kunjungan Keluarga Narapidana Disetop Sementara

Bangunan Lapas Cianjur mengalami kerusakan akibat gempa yang terjadi November 2022.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kondisi Lapas Kelas II B Cianjur selepas bencana gempa bumi yang terjadi pada Senin (21/11/2022).
Foto: Dok Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham
Kondisi Lapas Kelas II B Cianjur selepas bencana gempa bumi yang terjadi pada Senin (21/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, menghentikan sementara kunjungan keluarga narapidana. Keputusan itu terkait perbaikan gedung Lapas Cianjur yang mengalami kerusakan akibat bencana gempa.

Gempa magnitudo 5,6 yang terjadi pada 21 November 2022 dilaporkan berdampak terhadap sejumlah ruangan dan fasilitas di Lapas Kelas II B Cianjur. Dilaporkan sejumlah ruangan, termasuk tempat narapidana, mengalami kerusakan.

Baca Juga

Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas II B Cianjur Muhamad Nurjaman, setelah kejadian gempa itu, kunjungan keluarga narapidana masih diperbolehkan, meskipun dibatasi. Pasalnya, tempat untuk kunjungan keluarga tidak dapat digunakan secara optimal, serta ada kekhawatiran kerusakan dampak gempa.

Karena ada rencana perbaikan bangunan yang rusak, kunjungan keluarga narapidana dihentikan sementara. “Mulai akhir pekan kemarin disetop kunjungan,” ujar Nurjaman.

Nurjaman mengatakan, perbaikan atau pembangunan gedung Lapas Cianjur akan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ditargetkan pembangunan ini dapat dituntaskan selama tiga bulan. Setelah pembangunan selesai, kunjungan keluarga narapidana akan dibuka kembali.

Saat ini, menurut Nurjaman, terdata 307 narapidana yang berada di Lapas Cianjur. Sementara 400 narapidana lainnya dititipkan sementara di dua lapas wilayah Sukabumi karena sejumlah ruangan di Lapas Cianjur rusak berat akibat gempa.

“Setelah (Lapas Cianjur) selesai dibangun kembali, narapidana yang dititipkan akan ditarik kembali. Sedangkan yang masih tersisa merupakan narapidana yang memiliki catatan baik selama menjalani masa tahanan,” kata Nurjaman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement