REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengejar satu orang yang diduga terlibat upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara satu tersangka bisa ditangkap setelah tepergok warga hendak mencuri motor.
Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, ada dua orang yang diduga terlibat upaya curanmor di parkiran salah satu warnet kawasan Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, upaya pencurian itu dilakukan tersangka berinisial AP (40 tahun), dibantu rekannya berinisial DD (38).
Kapolres menjelaskan, tersangka AP berperan menjebol kunci setang kendaraan menggunakan kunci leter T. Sedangkan DD menunggu di motor.
Saat hendak membawa kabur motor korban, menurut Kapolres, AP dipergoki oleh warga setempat. Polisi yang mendatangi lokasi kejadian langsung berupaya mengamankan tersangka.
Namun, kata dia, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur, sehingga ditembak pada bagian kakinya. “Jadi, pelaku berinisial AP dilumpuhkan. Sedangkan rekannya yang berinisial DD melarikan diri, saat ini berstatus buron,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka yang bisa diamankan ternyata seorang residivis. “Pelaku berstatus residivis. Baru enam bulan keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan), melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lagi,” katanya.
Kapolres mengatakan, jajarannya berupaya mengejar pelaku yang buron. Sementara tersangka AP sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.